Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika, Bambang Wijaksono mengatakan tahun 2023 nanti, kelompok kerja (Pokja) akan ditempatkan langsung di BPBJ. Bukan di OPD masing-masing.
Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, anggota Pokja seyogyanya adalah ASN yang telah bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Namun dari 96 ASN di lingkup Pemda Mimika yang bersertifikat, 82 orang adalah pejabat struktural sehingga mereka tidak boleh masuk dalam Pokja.
Begitupun dengan 4 ASN yang ada di BPBJ, 2 orang adalah pejabat struktural dan 2 lainnya adalah staf LPSE sehingga tidak boleh jadi Pokja.
“Staf LPSE itu tidak boleh pegang Pokja karena nanti konflik kepentingan. Kita jaga itu,” jelasnya saat ditemui, Selasa (7/6/2022).
Karena pokja sangat dibutuhkan, BPBJ kata Bambang akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) agar ke depan pegawai yang diberi tanggung jawab ini bisa fokus melakukan tender.
“Staf yang bersertifikat inikan tersebar di OPD, dan mereka juga mengerjakan tugas lain. Mau kita tarik ke sini tapi pimpinan OPDnya ngak ridoin karena mereka juga staf teknis di OPDnya,” tuturnya.
Bambang mengatakan, persoalan Pokja ini sudah disampaikan ke bupati dan wakil bupati, dan telah meminta izin untuk melakukan Bimtek yang akan diprioritaskan bagi staf untuk mendapatkan sertifikat, pasalnya ke depan APBD Mimika akan semakin besar.
“Nantinya mereka harus buat surat pernyataan kalau lulus harus mau ditempatkan di sini (BPBJ),