Berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A adalah sebagai berikut :
- Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dalam
proses pengadaan barang dan jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada nomor (1) diatas, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum pengadaan barang dan jasa
b. Pengendalian evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa
c. Penyelenggaraan adminstrasi layanan pengadaan barang dan jasa
d. Pelakasanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) diatas, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun program dan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan
c. Mengkonsultasikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang
Ekonomi dan Pembangunan.
d. Mengkoordinasikan dan merencanakan kegiatan dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dengan
Pengadaan Barang dan Jasa.
e. Menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai masalah yang dihadapi serta mencari solusi dan/atau pemecahan masalah dalam
pelaksnaan Pengadaan Barang/Jasa.
f. Mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa.
g. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa.
h. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi
kegiatan pengadaan barang dan jasa.
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
a. Melaksanakan pengelolaan (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastruktur.
b. Melaksanakan Pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.
c. Memfasilitasi Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa.
d. Mengidentifikasi kebutuhan pengambangan sistem informasi.
e. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ.
f. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas.
g. Mengelola informasi kontrak.
h. Mengelola informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan.
3. Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
a. Melaksanakan Inventarisasi Paket pengadaan barang dan jasa.
b. Melaksanakan Riset dan Analisis Pasar Barang dan Jasa.
c. Melaksanakan Penyusunan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa.
d. Melaksanakan Penyiapan dan Pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta Dokumen Pendukung lainnya dan informasi
yang dibutuhkan.
e. Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa.
f. Melaksanakan Penyusunan dan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal / Sektoral.
g. Membantu Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
h. Memantau dan Mengevaluasi Pelaksana.
4. Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. Melaksanakan Pembinaan bagi para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa dan Personel UKPBJ.
b. Melaksanakan Pengelolaan Manajemen Pengetahuan Pengadaan Barang dan Jasa
c. Melaksanakan Pembinaan Hubungan dengan Para Pemangku Kepentingan.
d. Melaksanakan Pengelolaan dan Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ.
e. Melaksanakan Analisis Beban Kerja UKPBJ.
f. Melaksanakan Pengelolaan Personil UKPBJ.
g. Melaksanakan Pengembangan Sistem Insentif Personal UKPBJ.
h. Memfasilitasi Implementasi Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
i. Melaksanakan Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
j. Melaksanakan Bimbingan Teknis, Pendampingan, dan/atau Konsultasi proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain
SiRUP, SPSE, e-Katalog, e-Monev, SiKAP
k. Melaksanakan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak melalui Mediasi.