Dalam sosialisasi ini, sekaligus dilakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pengadaan barang dan jasa Pemkab Mimika yang diikuti perwakilan pimpinan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikut operator masing-masing OPD.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang membuka kegiatan ini mengatakan, dengan mengikuti perkembangan teknologi saat ini, ia mengimbau proses pelelangan tak lagi diumumkan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan mengumumkan ini, maka semua kegiatan ini transparan. Saat ini juga kita berusaha terus bagaimana e-katalog lokal ini tingkatkan,” katanya.
Apalagi, dikatakan Plt Bupati bahwa, Mimika tercatat sebagai salah satu kabupaten yang e-katalognya cukup tinggi.
Karena itu dalam pelaksanaan proses-proses pelelangan harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Secara umum, menurut Plt Bupati hampir sama aturannya, tetapi kini diminta untuk terbuka sehingga ada transparansi melalui SIRUP.
Aturan ini wajib diikuti agar tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya, OPD tidak menginput data secara keseluruhan.
“Dalam tiga hari kedepan operator yang sudah ditunjuk OPD masing-masing, input semua. Lelangnya nanti, tapi inputnya sekarang. Kan sudah ada RKA, jadi sudah tahu semua,” tegasnya.
Plt juga mengungkapkan, dalam evaluasi tahun 2022 Mimika cukup baik dalam melaksanakan produk belanja dalam negeri untuk Kabupaten Mimika.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2022 diwajibkan minimal 40 persen, tapi Kabupaten Mimika bisa mencapai 80 persen dan kita mungkin tertinggi di Indonesia,” ungkap John.
Mulai tahun ini, Plt mengatakan pengadaan barang dan jasa pokja terpusat di BPBJ atau tidak dibuat sendiri.
Jadi tidak ada lagi OPD keluarkan SK panitia lelang, semua dikeluarkan oleh BPBJ. Kalau kita tidak lakukan itu maka tahun depan kita terpaksa ikut di kabupaten terdekat. Tahun depan kita harap PBJ punya ruangan yang khusus, jadi kalau ada yang punya sertifikat bisa diseleksi untuk masuk,” katanya.
Ketua Panitia yang juga Kepala BPBJ Mimika Bambang Wicaksono mengatakan, tujuan dilakukannya kegiatan ini guna meningkatkan pengetahuan tentang penginputan RUP serta perhitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Pemkab Mimika.
Sebab penginputan RUP dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yangmana batas akhir penginputan sesuai ketentuan KPK dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah adalah 31 Maret tahun berjalan.
“Untuk itu kami berharap pada saat penginputan nanti Kabupaten Mimika tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Bambang.
Sedangkan untuk penginputan TKDN ini, ia mengatakan diinput pada aplikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan berdasarkan data dari BPKP, di tahun 2021 Mimika masih rendah.
“Bahkan bisa dikatakan hampir seluruh OPD masih belum melakukan penginputan di Siswas (Sistem Pengawasan) BPKP.