Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam memfasilitasi keberhasilan tujuan strategis organisasi dan program kerja pemerintahan. Untuk itu hasil Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dituntut agar berkualitas dengan harga yang kompetitif dan pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dan pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Adapun dasar hukum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
d. Peraturan Kepala LKPP RI No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
f. Peraturan Bupati Mimika Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika
g. Peraturan Bupati Mimika Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A
h. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Mimika